EKONOMI
KOPERASI
DAN PENGELOLAANNYA
A.
KOPERASI
1.
Pengertian
koperasi berasal dari dua suku kata bahasa
inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja.sehongga dapat
disimpulkan suatu badan atau usaha yang beranggotakan seorang , atau koperasi
yang kegiatannya bertujuan untuk mencapai tujuan bersama berdasarkan asas kekeluargaan .
2. Ciri ciri koperasi
Menurut pengertianya , koperasi memiliki beberapa ciri
sebagai berikut .
a. Berasaskan kekeluargaan.
b. Keanggotaan bersifat terbuka .
c. Rapat anggota tahunan (RAT) merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi koperasi
Menurut pasal 4 UU no.17 tahun 2012 koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian yang terpisahkan dari tatahan perekonomian nasional
yang demokrasi dan berkeadilan .
4. Fungsi dan peran koperasi
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya;1
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Prinsip koperasi
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara
sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka
maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas
berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang
jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan
asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa
darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian
SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota
adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik
jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota
koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi
terbatas oleh besarnya modal yang tersedia.Apabila modal sedikit pembelian
balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari
besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas
dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu
anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi
kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan
bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia
disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui
usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain
dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan
perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar
koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama
antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut
6. Jenis jenis koperasi
1)
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan barang – barang yang
di butuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari – hari maupun barang
– barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para
anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
2)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bertujuan untuk mencegah para
anggotanya terjerat oleh kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan
sejumlah uang atau barang untuk keperluan hidupnya, dengan cara menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian
pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah – rendahnya.
3)
Koperasi Produksi
Koperasi yang kegiatannya untuk menggiatkan
para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasanya diproduksi
serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan
memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
4)
Koperasi jasa
keporasi jasa merupakan koperasi yang kegiatan
usahanya memberikan pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh
anggota dan nonanggota.
B.
PENGELOLAAN KOPERASI
1.Strktur Internal Organisasi Koperasi
Strktur internal organisasi koperasi terdiri dari beberapa
unsur sebagai berikut :
a. Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari 3
perangkat sebagai berikut.
1.) Rapat Anggota
Rapat anggota koperasi merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi koperasi.Rapat anggota koperasi memiliki beberapa wewenang
sebagai berikut.
·
Menetapkan rencana kerja, rencana anggara
pendapatan, dan pengelolaan koperasi.
·
Mengubah anggaran dasar
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi
·
Menentukan batas pinjaman yang boleh diberikan
·
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan
pengawas dan pengurus koperasi.
·
Mengesahkan pertanggungjawaban yang diberikan
oleh pengawas dan pengurus koperasi.
·
Menetakpan pembagian selisih hasil usaha (SHU).
·
Memutuskan penggabungan,peleburan,kepailitan,
dan pembubaran koperasi.
2.) Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi merupakan orang yang dipilih
secara perseorangan baik anggota maupun non anggota yang bertugas untuk
mengelolah koperasi.
Pengurus diangkat oleh rapat anggota tahunan
atas usul pengawas.Pengurus memiliki beberapa tugas sebagai berikut.
·
Mengurus dan mengelola koperasi berdasarkan
anggaran dasarnya.
·
Mendorong dan memajukan usaha anggotanya.
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris
·
Membuat rancangan rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan dan pengelaran koperasi.
·
Membuat rencana pelatihan, pendidikan, dan
kominikasi koperasi.
·
Membuat laporan keuangan sebagai bentuk
pertanggung jawaban pada RAT.
·
Menyelenggarakan pembinaan secara efektif dan
efisien.
·
Merawat buku daftar anggota, buku daftar
pengawas, buku daftar pengurus dan hasil rapat anggota tahunan (RAT).
·
Melakukan pengembangan bagi kemajuan koperasi.
3.)
Pengawasan
Koperasi
Pengawasan koperasi
merupakan anggota koperasi yang di pilih
dalam RAT untuk melalkukan pengawasan atas pelaksana kebijakan dan
pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus, mengusulkan calon pengurus,
dan melaporkan hasit pengawasan kepada RAT.
Dalam
melakukan tugasnya pengawas memiliki wewenang sebagai berikut.
a.
Menerima
dan menolak anggota baru, serta memberhentikan anggota lama sesuai dengan
ketentuan yang ada dalam anggaran dasar
b.
Mendapatkan
laporan secara berkala dari pengurus tentang perkembangan koperasi.
c.
Meminta
informasi yang berkaitan dengan koperasi dan pengurus.
d.
Memberhentikan
pengurus dalam jangka waktu tertentu dengan di sertai alasan.
e.
Memberikan
bantuan kepada pengurus dalam melakukan perbuatan hokum tertentu yang di
tetapkn dalam anggaran dasar
b. Dewan penasihat
Dewan
penasihat bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan bagi kemajuan dan
kepentingan koperasi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan penasihat tidak
menerima gaji, tetapi menerima honor yang di usulkan pengurus dan telah disetujui
oleh rapat anggota.Dewan penasihat juga tidak berhak untuk menerima surplus
hasil usaha.
c. Pelaksana
pelaksana yang terdiri dari
manager dan karyawan. Manager dan karyawan bertugas untuk mengelola usaha
koperasi. Manager dan karyawan di angkat sesuai dengan kebutuhan koperasi oleh
pengurus koperasi. Pengangkatan manager dan karyawan koperasi harus dengan ijin
rapat anggota.
2. Modal koperasi
Selain perangkat organisasi, koeperasi
juga memerlukan modal untuk menjalankan usahanya.Modal koperasi terbagi menjadi
3, yaitu modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan.
a.
Modal
sendiri
Modal sendiri di
dapatkan koperasi dari simpanan anggota. Simpanan aanggota terdiriri atas
simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan dan hibah.
1.
Simpanan
pokok adalah sejumlh uang yang di bayarkan oleh anggota saat mengajukan diri
sebagai anggota koperasi
2.
Simpanan
wajib adalh sejumlah uang yang di bayar kan oleh anggota setiap satu bulan
sekali
3.
Dana
cadangan adalah sejumlah dana yang disisihkan dari selisih hasil usah yang
dimasukkan sebgai penambah modal koperasi
4.
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang berasal dari pihak lain yang
bersifat hadiah atau pemberian
b.
Modal
pinjaman
Modal pinjaman di
dapatkan koperasi dari anggotanya, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan
lainnya. Modal pinjaman juga berasal dari penerbitan obligasi dan surat utang.
c.
Modal
penyertaan
Modal penyertaan koperasi berasal
dari pemerintah dan masyarakat.Modal ini diberikan dengan tujuan agar koperasi
dapat berkembang dengan lebih baik.
3. prosedur pendirian koperasi
pendirian harus melalui beberapa tahapan, sebagai berikut.
a.
RAPAT PEMBENTUKAN
Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
b.
Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh
pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat.
c.
Didalm rapat anggota akan dibicarakan mengenai
anggaran dasar koperasi yang memuat beberapa hal berikut.
1. Nama dan tepat koperasi didirikan
2. Tujuan pendirian koperasi
3. Jenis koperasi dan bidang usahanya
4. Keanggotan koperasi
5. Rapat anggota
6. Pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
7. Modal, jangka waktu, dan selisih hasil usaha koperasi.
d.
Penyusunan
akta pendirian koperasi yang di buat oleh pendiri koperasi ataupun notaris yang
telah di tunjuk
e.
Pendiri
ataupun notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang
berwewenang
f.
Pejabatyang
berwewenang akan melakukan penelitian anggaran dasar dan pengecekan terhadap
keberadaan koperasi tersebut.
g.
Apabila
permohonan diterima maka pengesahan koperasi dilakukan paling lambat 3 bulan
setelah pengajuan di terima.
h.
Apabila
permohonan di tolak, maka keputusan penolakan dan alasannya akan di sampai kan
paling lambat 3 bulan setelah pengajuan di terima.
i.
Para
pendiri ataupun notaris yang pengajuannya di tolak dapat mengajukan pengesahan
akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.
C. PENGEMBANGAN KOPERASI
1. Memberi penyuluhan
tentang koperasi masyarakat
Meningkatkan kesadaran akan
pentingnya koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan
2. meningkatkan
kemampuuan dan keterampilan pengurus koperasi
Diadakan pelatihan pelatihan
untuk para anggota koperasi yang tidak memiliki kemampuan dalam pengurusan ,
agar tidak ada lagi kesalahan dalam pengursan dan kepercayaan .
3. menambah modal
koperasi
Agar anggota dapat meminjam dana
kepada koperasi secara langsung
4. peran pemerintah
Beberapa peran pemerintah :
a.
Memberikan
pengawasan dan pembinaan khusus pada koperasi
b.
Memndirikan
koperasi pemerintah sebagai contoh bagi koperasi koperasi lainya
D. KOPERASI SEKOLAH
Berikut
adalah salah satu cara pengembangan koperasi dengan cara meningkatkan kesadaran
masyarakat akan kepentingan koperasi ,
1.
Tujuan
pendirian koperasi sekolah
a. Agar siswa memiliki
kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama
perekonomian rakyat.
b. Agar para siswa
memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
c. Agar dapat
meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis,
terarah, dan terusmenerus.
d. Agar siswa memiliki
bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan
koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
e. Menanamkan dan
memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
f. Menunjang program
pembangunan pemerintah di sector koperasi melalui program pendidikan di
sekolah.
g. Menumbuhkan
aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus
sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi.
h. Menunjang
pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan
berupa pemenuhan kebutuhan siswa.
2.
Ciri
ciri koperasi sekolah
a. Koperasi sekolah
didirkan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah
b. Para anggota yang
berasal dari para siswa sekolah yang bersangkutan
c. Bentuk koperasi
tidak berbadan hukum, namun hanya terdaftar pada Kandep Koperasi Pembinaan
Pengusaha Kecil (PPK) kodya/kabupaten.
d. Berfungsi sebagai
laboratorium dalam pengajaran koperasi sekolah
3.
Tahap
tahap pendirian koperasi sekolah
a. Tahap I
Setelah pihak yang
terdiri dari guru, siswa, dan pejabat koperasi setempat sepakat untuk
mendirikan koperasi; siswa, guru dan kepala sekolah membentuk panitia pembentukan
koperasi sekolah.Panitia yang terdiri dari beberapa siswa dan guru, kemudian
mempersiapkan beberapa rencana dasar sebagai berikut.
1) Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART).
2) Rencana dan program kerja.
3) Undangan untuk pembentukan koperasi.
4) Berbagai fasilitas untuk penyelenggaraan
rapat pembentukan koperasi. Sebelum panitia mengadakan rapat, rencana dasar
perlu dimatangkan terlebih dahulu, hingga rapat dapat berjalan lancer.
b. Tahap II
Setelah rencana
disiapkan, panitia harus mengundang beberapa pihak unyuk mengadakan rapat.
Peserta rapat yang
diundang adalah sebagai berikut.
1) Beberapa orang siswa untuk mewakili
calon anggota koperasi.
2) Kepala sekolah dan guru-guru.
3) Perwakilam orang tua siswa.
4) Pejabat dari direktorat koperasi
setempat.
5) Pejabat dari kantor Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Di dalam rapat,
dibicarakan hal-hal sebagai berikut.
1) Penjelasan dan uraian Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disiapkan oleh panitia sebelumnya.
2) Pembuatan akta pendirian koperasi
sekolah.
3) Pembuatan susunan pengurus dan
pengawas.
4) Penentuan bidang usaha dan
permodalan
c. Tahap III
Tahap terakhir adalah
pengajuan surat permohonan pengakuan atau badan hukum pendirian koperasi
sekolah oleh pengurus. Surat tersebut ditujukan kepada dinas koperasi tingkat
kabupaten atau kotamadya dengan melampirkan:
1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2) Berita acara rapat pembentukan koperasi
sekolah.
3) Neraca awal yang berisikan jumlah mnodal
dan kekayaan pada awal pendirian koperasi sekolah.
Setelah berkas surat
permohonan tersebut disampaikan kepada dinas koperasi, pihak dinas koperasi
akan mengirim surat yang berisikan tanda terima berkas/dokumen tersebut palimg
lambat dalam dua bulan. Pihak dinas koperasi kemudian akan mengutus beberapa
orang petugasnya untuk meninjau keberadaan koperasi sekolah tersebut. Jika
memenuhi syarat, maka dua atau tiga bulan berikutnya dinas koperasi akan
memberikan pengesahan atau pengakuan bagi koperasi sekolah yang bersangkutan
dengan beberapa tembusan ke instansi terkait, seperti Direktorat Jendral Bina
Lembaga Koperasi di Jakarta, Kantor Dinas Koperasi Provinsi, dan Kantor
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Akta pendirian dan
anggaran dasar serta anggaran rumah tangga koperasi sekolah yang telah resmi
berdiri disahkan dan dicatat pada buku daftar khusus.
Pengesahan tersebut
dilengkapi dengan nomor registrasi, tanggal, dan tanda pengakuan dari dinas
koperasi kabupaten atau kotamadya atas nama Dinas Koperasi Provinsi.
4.
Pengelolaan
koperasi sekolah
Harus memiliki modal (modal
sendiri/ modal peminjamana ) dan bidang organisasinya,seperti : rapat
koperasi,pengurus koperasi, pengawas koperasi,pembimbing,pelaksana. lalu bidang
adm dan pembukuan. bidang keanggotaan serta bidang pembinaan koperasi sekolah.
E. SELISIH HASIL UPAH
Selisih hasil usaha
koperasi dapat menimblkan surplus maupun deficit bagi koperasi. Saat koperasi
mengalami deficit, koperasi dapat menggunakan dana cadangan untk menutupinya.
Apabila dana cadangan yang tersedia tidak cukuo untuk menutupi defisityang
terjadi, maka akan diakumulasikan dan di berikan beban pada anggaran pendapatan
dan belanja koperasi pada tahun beriktnya.
Saat koperasi
mengalami surpls, sebagian surpls yang di dapatkan akan di kurangi sebagian
dana cadangan koperasi. Menurut UU Nomor 7 tahun 2011 sisa dari surplus
tersebut akn dibagikan untuk:
1.
Anggota
sebanding dengan transaksi saha yang dilakukan dengan masing-masing anggota
dengan koperasi;
2.
Anggota
sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang di miliki;
3.
Pembayaran
bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi;
4.
Pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
5.
Penggunaan
lain yang di tetapkan dalam anggaran dasar
Surplus
yang didapatkan koperasi tidak boleh dibagiakan kepada non anggota koperasi
.surplus hasil uasaha yang didapatkan koperasi dari non anggotannya dapat
digunakan untk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada
anggota .
1.
Macam
macam surplus hasil usaha yang dibagikan kepada anggota.
Surplus yang dibagikan
terdapat tiga macam , yaitu :
a.
Jasa
modal
Bagian
surplus hasil usaha yang diberikan kepada anggota dihitung dari besarnya
simpanan mereka yang dijadikan sebagai modal koperasi .
b.
Jasa
usaha
Bagian
surplus hasil usaha yang diberikan kepada anggota dihitung dari besarnya jasa
anggota dalam kegiatan usaha koperasi.
2.
Rumus
dan contoh pembagian surplus hasil usaha
a.
Pembagian
SHU koperasi
b.
Pembagian
SHU per anggota
Daftar
pustaka
Buku
ekonomi untuk kelas X , Sari Dwi Astuti, Hery Sawiji , mediatama cv
Komentar
Posting Komentar