EKONOMI

KOPERASI DAN PENGELOLAANNYA

A.     KOPERASI
1.      Pengertian
            koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja.sehongga dapat disimpulkan suatu badan atau usaha yang beranggotakan seorang , atau koperasi yang kegiatannya bertujuan untuk mencapai tujuan bersama  berdasarkan asas kekeluargaan .
2.      Ciri ciri koperasi
Menurut pengertianya , koperasi memiliki beberapa ciri sebagai berikut .
a.       Berasaskan kekeluargaan.
b.      Keanggotaan bersifat terbuka .
c.       Rapat anggota tahunan (RAT) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi koperasi

3.      Tujuan koperasi
Menurut pasal 4 UU no.17 tahun 2012 koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang terpisahkan dari tatahan perekonomian nasional yang demokrasi dan berkeadilan .
4.      Fungsi dan peran koperasi
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;1
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5.      Prinsip koperasi
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.

4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia.Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.

5. Kemandirian.

Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.

6. Pendidikan perkoperasiaan

Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.

7. Kerjasama antar koperasi.

Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut

6.      Jenis jenis koperasi
1)      Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan barang – barang yang di butuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari – hari maupun barang – barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
2)      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bertujuan untuk mencegah para anggotanya terjerat oleh kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang untuk keperluan hidupnya, dengan cara  menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah – rendahnya.
3)      Koperasi Produksi
Koperasi yang kegiatannya untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasanya diproduksi serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
4)      Koperasi jasa
keporasi jasa merupakan koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.

B.     PENGELOLAAN KOPERASI

1.Strktur Internal Organisasi Koperasi
           
Strktur internal organisasi koperasi terdiri dari beberapa unsur sebagai berikut :
a.       Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari 3 perangkat sebagai berikut.
1.)    Rapat Anggota
Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi koperasi.Rapat anggota koperasi memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.
·         Menetapkan rencana kerja, rencana anggara pendapatan, dan pengelolaan koperasi.
·         Mengubah anggaran dasar
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Menentukan batas pinjaman yang boleh diberikan
·         Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus koperasi.
·         Mengesahkan pertanggungjawaban yang diberikan oleh pengawas dan pengurus koperasi.
·         Menetakpan pembagian selisih hasil usaha (SHU).
·         Memutuskan penggabungan,peleburan,kepailitan, dan pembubaran koperasi.
2.)    Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi merupakan orang yang dipilih secara perseorangan baik anggota maupun non anggota yang bertugas untuk mengelolah koperasi.
Pengurus diangkat oleh rapat anggota tahunan atas usul pengawas.Pengurus memiliki beberapa tugas sebagai berikut.
·         Mengurus dan mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasarnya.
·         Mendorong dan memajukan usaha anggotanya.
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
·         Membuat rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan pengelaran koperasi.
·         Membuat rencana pelatihan, pendidikan, dan kominikasi koperasi.
·         Membuat laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban pada RAT.
·         Menyelenggarakan pembinaan secara efektif dan efisien.
·         Merawat buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus dan hasil rapat anggota tahunan (RAT).
·         Melakukan pengembangan bagi kemajuan koperasi.
3.)    Pengawasan Koperasi
Pengawasan koperasi merupakan anggota koperasi yang di pilih  dalam RAT untuk melalkukan pengawasan atas pelaksana kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus, mengusulkan calon pengurus, dan melaporkan hasit pengawasan kepada RAT.
            Dalam melakukan tugasnya pengawas memiliki wewenang sebagai berikut.
a.       Menerima dan menolak anggota baru, serta memberhentikan anggota lama sesuai dengan ketentuan yang ada dalam anggaran dasar
b.      Mendapatkan laporan secara berkala dari pengurus tentang perkembangan koperasi.
c.       Meminta informasi yang berkaitan dengan koperasi dan pengurus.
d.      Memberhentikan pengurus dalam jangka waktu tertentu dengan di sertai alasan.
e.       Memberikan bantuan kepada pengurus dalam melakukan perbuatan hokum tertentu yang di tetapkn dalam anggaran dasar
b. Dewan penasihat
      Dewan  penasihat bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan bagi kemajuan dan kepentingan koperasi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan penasihat tidak menerima gaji, tetapi menerima honor yang di usulkan pengurus dan telah disetujui oleh rapat anggota.Dewan penasihat juga tidak berhak untuk menerima surplus hasil usaha.
c.   Pelaksana
                  pelaksana yang terdiri dari manager dan karyawan. Manager dan karyawan bertugas untuk mengelola usaha koperasi. Manager dan karyawan di angkat sesuai dengan kebutuhan koperasi oleh pengurus koperasi. Pengangkatan manager dan karyawan koperasi harus dengan ijin rapat anggota.
2.   Modal koperasi
      Selain perangkat organisasi, koeperasi juga memerlukan modal untuk menjalankan usahanya.Modal koperasi terbagi menjadi 3, yaitu modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan.
a.       Modal sendiri
Modal sendiri di dapatkan koperasi dari simpanan anggota. Simpanan aanggota terdiriri atas simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan dan hibah.
1.      Simpanan pokok adalah sejumlh uang yang di bayarkan oleh anggota saat mengajukan diri sebagai anggota koperasi
2.      Simpanan wajib adalh sejumlah uang yang di bayar kan oleh anggota setiap satu bulan sekali
3.      Dana cadangan adalah sejumlah dana yang disisihkan dari selisih hasil usah yang dimasukkan sebgai penambah modal koperasi
4.      Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang berasal dari pihak lain yang bersifat hadiah atau pemberian
b.      Modal pinjaman
Modal pinjaman di dapatkan koperasi dari anggotanya, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal pinjaman juga berasal dari penerbitan obligasi dan surat utang.

c.       Modal penyertaan
Modal penyertaan koperasi berasal dari pemerintah dan masyarakat.Modal ini diberikan dengan tujuan agar koperasi dapat berkembang dengan lebih baik.
        3. prosedur pendirian koperasi
pendirian harus melalui beberapa tahapan, sebagai berikut.
a.       RAPAT PEMBENTUKAN
 Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
b.      Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat.
c.       Didalm rapat anggota akan dibicarakan mengenai anggaran dasar koperasi yang memuat beberapa hal berikut.
1.      Nama dan tepat koperasi didirikan
2.      Tujuan pendirian koperasi
3.      Jenis koperasi dan bidang usahanya
4.      Keanggotan koperasi
5.      Rapat anggota
6.      Pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
7.      Modal, jangka waktu, dan selisih hasil usaha koperasi.
d.      Penyusunan akta pendirian koperasi yang di buat oleh pendiri koperasi ataupun notaris yang telah di tunjuk
e.      Pendiri ataupun notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwewenang
f.        Pejabatyang berwewenang akan melakukan penelitian anggaran dasar dan pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.
g.       Apabila permohonan diterima maka pengesahan koperasi dilakukan paling lambat 3 bulan setelah pengajuan di terima.
h.      Apabila permohonan di tolak, maka keputusan penolakan dan alasannya akan di sampai kan paling lambat 3 bulan setelah pengajuan di terima.
i.         Para pendiri ataupun notaris yang pengajuannya di tolak dapat mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.
C. PENGEMBANGAN KOPERASI    
1. Memberi penyuluhan tentang koperasi masyarakat
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan
2. meningkatkan kemampuuan dan keterampilan pengurus koperasi
Diadakan pelatihan pelatihan untuk para anggota koperasi yang tidak memiliki kemampuan dalam pengurusan , agar tidak ada lagi kesalahan dalam pengursan dan kepercayaan .
3. menambah modal koperasi
Agar anggota dapat meminjam dana kepada koperasi secara langsung
4. peran pemerintah
Beberapa peran pemerintah :
a.       Memberikan pengawasan dan pembinaan khusus pada koperasi
b.      Memndirikan koperasi pemerintah sebagai contoh bagi koperasi koperasi lainya

D. KOPERASI SEKOLAH
            Berikut adalah salah satu cara pengembangan koperasi dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepentingan koperasi ,
1.      Tujuan pendirian koperasi sekolah
a. Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat.
b. Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
c. Agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terusmenerus.
d. Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
e. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
f. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector koperasi melalui program pendidikan di sekolah.
g. Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi.
h. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa.
2.      Ciri ciri koperasi sekolah
a. Koperasi sekolah didirkan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah
b. Para anggota yang berasal dari para siswa sekolah yang bersangkutan
c. Bentuk koperasi tidak berbadan hukum, namun hanya terdaftar pada Kandep Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil (PPK) kodya/kabupaten.
d. Berfungsi sebagai laboratorium dalam pengajaran koperasi sekolah


3.      Tahap tahap pendirian koperasi sekolah
a.  Tahap I
Setelah pihak yang terdiri dari guru, siswa, dan pejabat koperasi setempat sepakat untuk mendirikan koperasi; siswa, guru dan kepala sekolah membentuk panitia pembentukan koperasi sekolah.Panitia yang terdiri dari beberapa siswa dan guru, kemudian mempersiapkan beberapa rencana dasar sebagai berikut.
1)      Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2)      Rencana dan program kerja.
3)      Undangan untuk pembentukan koperasi.
4)      Berbagai fasilitas untuk penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi. Sebelum panitia mengadakan rapat, rencana dasar perlu dimatangkan terlebih dahulu, hingga rapat dapat berjalan lancer.
b.  Tahap II
Setelah rencana disiapkan, panitia harus mengundang beberapa pihak unyuk mengadakan rapat.
Peserta rapat yang diundang adalah sebagai berikut.
1)            Beberapa orang siswa untuk mewakili calon anggota koperasi.
2)            Kepala sekolah dan guru-guru.
3)            Perwakilam orang tua siswa.
4)            Pejabat dari direktorat koperasi setempat.
5)            Pejabat dari kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di dalam rapat, dibicarakan hal-hal sebagai berikut.
1)            Penjelasan dan uraian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disiapkan oleh panitia sebelumnya.
2)            Pembuatan akta pendirian koperasi sekolah.
3)            Pembuatan susunan pengurus dan pengawas.
4)            Penentuan bidang usaha dan permodalan
c.  Tahap III
Tahap terakhir adalah pengajuan surat permohonan pengakuan atau badan hukum pendirian koperasi sekolah oleh pengurus. Surat tersebut ditujukan kepada dinas koperasi tingkat kabupaten atau kotamadya dengan melampirkan:
1)      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2)      Berita acara rapat pembentukan koperasi sekolah.
3)      Neraca awal yang berisikan jumlah mnodal dan kekayaan pada awal pendirian koperasi sekolah.
Setelah berkas surat permohonan tersebut disampaikan kepada dinas koperasi, pihak dinas koperasi akan mengirim surat yang berisikan tanda terima berkas/dokumen tersebut palimg lambat dalam dua bulan. Pihak dinas koperasi kemudian akan mengutus beberapa orang petugasnya untuk meninjau keberadaan koperasi sekolah tersebut. Jika memenuhi syarat, maka dua atau tiga bulan berikutnya dinas koperasi akan memberikan pengesahan atau pengakuan bagi koperasi sekolah yang bersangkutan dengan beberapa tembusan ke instansi terkait, seperti Direktorat Jendral Bina Lembaga Koperasi di Jakarta, Kantor Dinas Koperasi Provinsi, dan Kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Akta pendirian dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga koperasi sekolah yang telah resmi berdiri disahkan dan dicatat pada buku daftar khusus.
Pengesahan tersebut dilengkapi dengan nomor registrasi, tanggal, dan tanda pengakuan dari dinas koperasi kabupaten atau kotamadya atas nama Dinas Koperasi Provinsi.


4.      Pengelolaan koperasi sekolah
Harus memiliki modal (modal sendiri/ modal peminjamana ) dan bidang organisasinya,seperti : rapat koperasi,pengurus koperasi, pengawas koperasi,pembimbing,pelaksana. lalu bidang adm dan pembukuan. bidang keanggotaan serta bidang pembinaan koperasi sekolah.
E. SELISIH HASIL UPAH
Selisih hasil usaha koperasi dapat menimblkan surplus maupun deficit bagi koperasi. Saat koperasi mengalami deficit, koperasi dapat menggunakan dana cadangan untk menutupinya. Apabila dana cadangan yang tersedia tidak cukuo untuk menutupi defisityang terjadi, maka akan diakumulasikan dan di berikan beban pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun beriktnya.
Saat koperasi mengalami surpls, sebagian surpls yang di dapatkan akan di kurangi sebagian dana cadangan koperasi. Menurut UU Nomor 7 tahun 2011 sisa dari surplus tersebut akn dibagikan untuk:
1.      Anggota sebanding dengan transaksi saha yang dilakukan dengan masing-masing anggota dengan koperasi;
2.      Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang di miliki;
3.      Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi;
4.      Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
5.      Penggunaan lain yang di tetapkan dalam anggaran dasar
Surplus yang didapatkan koperasi tidak boleh dibagiakan kepada non anggota koperasi .surplus hasil uasaha yang didapatkan koperasi dari non anggotannya dapat digunakan untk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota .
1.      Macam macam surplus hasil usaha yang dibagikan kepada anggota.
Surplus yang dibagikan terdapat tiga macam , yaitu :
a.       Jasa modal
Bagian surplus hasil usaha yang diberikan kepada anggota dihitung dari besarnya simpanan mereka yang dijadikan sebagai modal koperasi .
b.      Jasa usaha
Bagian surplus hasil usaha yang diberikan kepada anggota dihitung dari besarnya jasa anggota dalam kegiatan usaha koperasi.
2.      Rumus dan contoh pembagian surplus hasil usaha
a.       Pembagian SHU koperasi
b.      Pembagian SHU per anggota




























 Daftar pustaka

Buku ekonomi untuk kelas X , Sari Dwi Astuti, Hery Sawiji , mediatama cv





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban SKU Bantara

BERUBAH jadi lebih BAIK!!